HUKUM
PERDATA
1. Hukum
Perdata yang Berlaku di Indonesia
Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian
besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa
kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia
yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama
di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat
dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
2.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Sejarah membuktikan bahwa Hukum
Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum
Perdata Eropa. Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku
Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan
setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli
dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di Eropa tidak
terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki
peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh
karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang
menunjang, sehingga orang mencari jalan untuk kepastian hukum dan
keseragaman hukum.
Pada tahun 1804batas prakarsa
Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama
“Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”. Dan mengenai
peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah
wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman
baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang
tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Sejalan degan adanya penjajahan oleh
bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek
Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code
Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di
Belanda (Nederland). Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland
disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code
Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman, dan
setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini,
bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum
Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk
Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code
Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948,kedua
Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai saat ini kita kenal
denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang
untuk WVK (Wetboek van koophandle).
3.
Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur
hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hokum perdata dalam
artian yang luas meliputi semua hokum privat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hokum privat meteriil ini ada juga yang menggunakan
dengan perkatan hokum sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan
sebagai lawan dari militer, maka yang lebih umum lagi digunakan nama hokum
perdata saja, untuk segenap peraturan hokum privat materiil (hokum perdata
materiil)
Dan pengertian dari kumum privat (hokum perdata materiil)
ialah hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara
perseoranan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan. Dalam arti bahwa didalamnya terkandung hak dan
kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbale balik dalam
hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hokum privat materiil, juga dikenal hokum perata
formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (hukum acara perdata) atau
proses perdata yang artinya hokum yang memuat segala peraturan yang mengatur
bagaimana caanya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan predata. Didalam
pengertian sempit kadang-kadang hokum perdata ini digunakan sebagai hukum
dagang.
Keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan hokum perdata di Indonesia dapat dikatakan
masih bersifat majemuk, yaitu beraneka ragam. Penyebab dari keanekaragaman ini
ada 2 faktor:
1) Faktor
ethnis disebabkan keanekaragaman hokum adat bangsa Indonesia karena Negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor
hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi
penduduk menjadi 3 golongan, yaitu:
a. Golongan
eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan
bumu putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan
timur asing (bangsa cina, india, arab)
Dan pasal 131 .I.S. yang membedakan berlakunya hokum bagi
golongan-golongan tersebut:
·
Golongan Indonesi
asli berlaku hukum adat
·
Golongan eropa
barlaku hokum perdata (BW) dan hokum dagang (WVK)
·
Golongan timur
asing berlaku hokum masing-masing dengan catatan timur asing dan bumi putera
boleh tunduk pada hokum eropa barat secara keseluruhan atau untuk beberapa
macam tindakan hokum perdata.
Untuk memahami keadaan hokum perata di Indonesia patutlah
kita terlebih dahulu mengetahui politik pemerintahan Hindia Belanda terlebih
dahulu terhadap hokum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hokum
di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S.) (Indische Staatregeling) yang
sebelumnnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 75RR (Regeringsreglement) yang
pokok-pokoknya sebagai berikut:
- Hokum perdata dan dagang (begitu pula
Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana haru
diletakan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
- Untuk golongan bangsa Eropa haru
dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas
Konkordansi).
- Untuk golongan bangsa Indonesia Asli
dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dll) jika ternyata bahwa kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk
bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
- Orang Indonesi Asli dan orang Timur
Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama
dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hokum yang
berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara
umum maupun secara hanya mengenai suatuperbuatan tertentu saja.
- Sebelumnya hokum untuk bangsa
Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap
berlaku hokum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut diatas, dijaman Hindia Belanda
itu telah ada beberapa peraturan UU Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk
bangsa Indonesia Asli, seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal:
·
Perjanjian kerja
perburuhan: (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang
dari perjudian (straatsblad 1907 no 306).
·
Dan beberapa pasal
dari WVK (KHUD) yaitu sebagai besar dari Hukum Laut (straatsblat 1933 no 49).
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusu
dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
·
Ordonasi Perkawinan
bangsa Indonesia Kristen (staatsblad 1933 no 74).
·
Organisasi tentang
Maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no
717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua
golongan warga Negara yaitu :
·
UU Hak Pengarangan
(Auteurswet tahun 1912)
·
Peraturan Umum
tentang Koperasi (staatsblad 1933 no 108)
·
Ordonansi Woeker
(staatsblad 1938 no 523)
·
Ordonansi tentang
pengangkutan di uara (staatsblad 1938 no 98).
4. Sistematika
Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu :
1. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi
(personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan
hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan
kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2. Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan
hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga /
kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak,
perwalian, curatele, dan sebagainya.
3. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4. Hukum Waris(erfrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur
peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/sejarah-hukum-perdata-indonesiaaspek-hukum-dlm-ekono
http://wikipedia.org
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/sejarah-hukum-perdata-indonesiaaspek-hukum-dlm-ekono
http://wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar