Kamis, 29 November 2012

Koperasi 9



BAB IX

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
1. Efek-efek ekonomis koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan paa anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan memepersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.      Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan disbanding yang diperolehnya dari pihak – pihak lain diluar koperasi.

2. Efek Harga dan Efek Biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

  3. Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan(benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

       4. Penyajian dan analisis neraca pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.

1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama
organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.    Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.




Koperasi 8



BAB VIII

PERMODALAN KOPERASI

1. Pengertian Modal Koperasi

   Modal Koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
      – usaha Koperasi.

2. Sumber Modal

·         Menurut UU No 12 / 1967

1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela
4. Modal Sendiri

·         Menurut UU No. 25 / 1992

1. Modal sendiri (equity capital)
               Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
    wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

2. Modal pinjaman ( debt capital)
               Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
    penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah hasil usaha yang dimasukkan untuk       memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.

           4. Manfaat Distribusi Cadangan Koperasi
           
1. Memenuhi kewajiban tertentu
           2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
           3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
           4. Perluasan usaha       
  

Koperasi 7



BAB VII
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1.      Jenis Koperasi

·         Menurut PP No. 60/1959

1.      Koperasi Desa
2.      Koperasi Pertanian
3.      Koperasi Peternakan
4.      Koperasi Perikanan
5.      Koperasi Kerajinan/Industri
6.      Koperasi Simpan Pinjam
7.      Koperasi Konsumsi

·         Menurut Teori Klasik

1.      Koperasi pemakaian
2.      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3.      Koperasi Simpan Pinjam

2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada
      kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
      golongan dalam masyarakat yang homogen
      karena kesamaan aktivitas /kepentingan
      ekonominya guna mencapai tujuan bersama
      anggota-anggotanya.

2.  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
     kepetingan dan perkembangan Koperasi
     Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
     terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
     setingkat.

       3.  Bentuk Koperasi
·         Sesuai PP No. 60/1959

Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah
administrasi.

·         Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah

a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
               Desa
b. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan
    Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
    Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
    Koperasi

·         Koperasi Primer dan Sekunder

a. Koperasi Primer merupakan Koperasi
    yang anggota-anggotanya terdiri dari
    orang –orang.

b. Koperasi Sekunder merupakan
    Koperasi yang anggota-anggotanya
    adalah organisasi koperasi.