PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
2. TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui
proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap
orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat,
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam
masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana yang tidak baik, hukum juga
memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur.
Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota mayarakat.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
- Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
- Hukum mempunyai sifat memaksa.
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis
karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat
memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang
benar.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-Sumber Hukum Dapat Dilihat Dari Segi :
- Sumber-Sumber Hukum Material
Sumber Hukum Materil adalah tempat dari mana materil itu
diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan faktor yang membantu pembentukan
hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial
ekonomis, tradisi (Pandangan Keagamaan, Kesusilaan), hasil penelitian ilmiah
(Kriminologi, Lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (Costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat sarjana hukum (doktrin)
3.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu
dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
4. KAIDAH ATAU NORMA
Tujuan norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih
baik aman dan tertib, sehingga dapat teripta kehidupan bermasyarakat yang rukun
dan saling menghagai. Contoh jenis dan macam-macam norma :
- Norma Sopan Santun
- Agama
- Hukum
5. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakan dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani, Oikos berarti
rumah tangga dan Momos berarti aturan.
Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
- Manusia Biasa (Naturlijke Person)
- Badan Hukum (Rechts Person)
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
- Badan Hukum Publik (Publik Rechts Person)
- Badan Hukum Privat (Privat Recjts Person)
Subjek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda.
” Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik ”
Jenis Objek Hukum :
” Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik ”
Jenis Objek Hukum :
- Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak/tidak tetap – Bemda tidak bergerak
- Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (Hak
Jaminan), yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk malakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi
terhadap suatu prestasi (Perjanjian).
Kesimpulan: Dari beberapa devinisi dan pengertian hukum
diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah
laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat
memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas yang melanggar peraturan
tersebut (sanksi itu pasti diraskan bagi seseorang yang melanggar hukum
tersebut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar