SUBYEK
DAN OBYEK HUKUM
1.
SUBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah
setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban
dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri
dari dua jenis :
A. Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon)
manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya
dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon)
sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam
Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan
dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
- Cakap melakukan perbuatan
hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal
sehat).
- Tidak cakap melakukan
perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak
cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
Ø
Orang-orang yang belum
dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Ø Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa
pemabuk atau pemboros.
Ø Kurang cerdas.
Ø Sakit ingatan.
Ø
Orang wanita dalam
perkawinan yang berstatus sebagai istri.
B. Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum (rechts persoon)
merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon)
yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak
hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
- Didirikan dengan akta
notaris.
- Didaftarkan di kantor
Panitera Pengadilan Negara setempat.
- Dimintakan pengesahan
Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk
badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri
Keuangan.
- Diumumkan dalam berita
Negara Republik Indonesia
Badan hukum dibedakan
dalam dua bentuk :
·
Badan Hukum Publik (
Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut
kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan
hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa
berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif
(Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara
Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan
Perusahaan Negara.
·
Badan Hukum Privat (
Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian
badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk
tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas,
koperasi, yayasan, badan amal.
2. OBYEK HUKUM
Obyek hukum menurut
pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna
bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek
hak milik.
Jenis Obyek Hukum :
·
Benda
yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1. Benda bergerak /
tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat
dihabiskan.
Dibedakan menjadi
sebagai berikut :
- Benda bergerak karena
sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan,
misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511
KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
2. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak
karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya,
misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak
karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar
benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada
bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak
karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang
tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat
bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
·
Benda
yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian,
membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan 4 hal, yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni
dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari
barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering)
yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by
hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring)
yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini
sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
(Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring)
yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk
benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta
benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
3. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN
HUTANG ( HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak
jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan
kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara
terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian
pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus
mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
A. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal
1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan
debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan
hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut
keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para
berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum
apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
B. Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada
jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Sumber : wordpress.com/2012/03/22/subyek-dan-obyek-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar