BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
1. Pengertian Modal
Koperasi
Modal
Koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
– usaha Koperasi.
2. Sumber Modal
·
Menurut UU No 12
/ 1967
1. Simpanan
Pokok
2. Simpanan
Wajib
3. Simpanan
Sukarela
4.
Modal Sendiri
·
Menurut UU No.
25 / 1992
1. Modal sendiri
(equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
2.
Modal pinjaman ( debt capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank
atau lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan
menurut
UU No. 25/1992, adalah hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk cadangan.
4. Manfaat Distribusi Cadangan Koperasi
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan jumlah operating
capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan
– kemungkinan rugi di kemudian hari
4. Perluasan usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar