Kamis, 29 November 2012

Koperasi 8



BAB VIII

PERMODALAN KOPERASI

1. Pengertian Modal Koperasi

   Modal Koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
      – usaha Koperasi.

2. Sumber Modal

·         Menurut UU No 12 / 1967

1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela
4. Modal Sendiri

·         Menurut UU No. 25 / 1992

1. Modal sendiri (equity capital)
               Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
    wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

2. Modal pinjaman ( debt capital)
               Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,
    penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah hasil usaha yang dimasukkan untuk       memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.

           4. Manfaat Distribusi Cadangan Koperasi
           
1. Memenuhi kewajiban tertentu
           2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
           3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
           4. Perluasan usaha       
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar