BAB
VII
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
1.
Jenis
Koperasi
·
Menurut
PP No. 60/1959
1.
Koperasi
Desa
2.
Koperasi
Pertanian
3.
Koperasi
Peternakan
4.
Koperasi
Perikanan
5.
Koperasi
Kerajinan/Industri
6.
Koperasi
Simpan Pinjam
7.
Koperasi
Konsumsi
·
Menurut
Teori Klasik
1.
Koperasi
pemakaian
2.
Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
3.
Koperasi
Simpan Pinjam
2.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya
guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan
dan perkembangan Koperasi
Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya
terdapat
satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
3. Bentuk Koperasi
·
Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4
bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi
Primer
b. Koperasi
Pusat
c. Koperasi
Gabungan
d. Koperasi
Induk
Dalam hal ini,
bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan
pembagian wilayah
administrasi.
·
Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
a. Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi
Desa
b. Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
c. Di tiap
Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk
Koperasi
·
Koperasi
Primer dan Sekunder
a. Koperasi
Primer merupakan
Koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari
orang –orang.
b. Koperasi
Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar