Judul
: PROBLEM HUKUM DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Abstrak :
Salah satu bagian dari hukum jual beli yang seringkali
menimbulkan kasus-kasus hukum dalam praktek adalah aspek perjanjian jual beli
yang dilakukan secara internasional atau dalam transaksi perdagangan
internasional, yaitu jual beli antara para pihak yang berbeda pada Negara yang
berbeda. Memang perjanjian jual beli secara internasional akan mengundang
hal-hal yang berbeda dengan jual beli secara domestic.
Perdagangan antar Negara ini sebenarnya sudah ada sejak jaman
dahulu meskipun dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli serta
pembayarannya dilaksanakan di tempat transaksi berlangsung. Dalam perdagangan
internasional, pihak penjual lazimnya disebut eksportir dan pihak pembeli
disebut importer. Hubungan perdagangan itu telah terjadi jika pihak penjual
maupun pembeli telah mencapai kesepakatan dalam transaksi jual beli. Lazimnya
kesepakatan terjadi oleh kedua belah pihak terutama mengenai system pembayaran
yang dipakai umumnya adalah Letter of Credit atau jaminan bersyarat.
Pendahuluan :
Adanya interpendensi kebutuhan itulah yang menyebabkan adanya
perdagangan internasional. Masing-masing memiliki keunggulan dan disisi lain
juga memiliki kekurangan. Dapat terjadi hasil produksi suatu Negara berlebih
atau sebaliknya membutuhkan komoditas lain yang belum dapat diproduksi di
negaranya, mungkin juga belum dapat dipakai langsung karena masih berupa bahan
mentah yang memerlukan proses produksi lebih lanjut. Bahan mentah tersebut
selanjutnya mungkin dibutuhkan Negara lain sebagai bahan baku pabriknya.
Pembahasan :
System pembayaran
dalam transaksi perdagangan internasional
Cara pembayaran dengan L/C adalah yang paling ideal karena
resiko bagi eksportir dan importer dapat dialihkan oleh bank. L/C secara mudah
dapat diartikan sebagai “jaminan pembayaran bersyarat” yang merupakan surat
yang diterbitkan oleh bank atas permintaan importer yang ditujukan kepada bank
lain di Negara eksportir untuk kepentingan pihak eksportir dimana eksportir
diberi hak untuk menarik wesel-wesel atas importer yang bersangkutan sebesar
jumlah uang yang disebutkan dalam surat itu.
Jadi dalam L/C ada berbagai pihak yang terlibat yaitu :
1. Opener (Applicant) yaitu importir
2. Opening bank (Issuing bank) yaitu bank
devisa tempat importir membuka L/C
3. Advising bank yaitu bank yang menjadi
koresponden issuing bank di Negara eksportir
4. Beneficiary yaitu eksportir
5. Negotiating bank yaitu bank dimana
benefiary dapat menguangkan dokumen ekspor tersebut.
Sering terjadi advising
bank dan negotiating bank ada pada bank yang sama.
Pemilihan jenis L/C selain mempertimbangkan resiko tentunya juga
bergantung pada perjanjian dan kesepakatan yang diambil pada saat dilakukan
korespondensi transaksi ekspor-impor. Pengaruh bargaining power masing-masing
pihak juga sangat menentukan L/C yang disepakati.
Kendala-kendala yang dialami dalam transaksi perdagangan
internasional
1. Masalah produksi
Ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus dalam masalah
produksi antara lain :
a. Desain, tipe atau model dari komoditi
yang akan diekspor harus sesuai dengan perkiraan “selera” calon pembeli.
b. Kapasitas
c. Mutu komoditi
2. Masalah pemasaran
Kunci keberhasilan ekspor bergantung pada pemasaran. Produk yang
berlimpah tidak aka nada artinya jika tidak ada pembeli, tetapi menemukan
pembeli juga bukanlah pekerjaan yang mudah, kita dihadapkan pada dua hal yang
pokok yang harus dicarikan jalan keluarnya :
a. Menentukan pasar atau menentukan calon
pembeli
b. Menentukan saluran pemasaran
(marketing cannel)
3. Masalah penanganan ekspor
Tujuan akhir dari upaya pemasaran adalah menentukan pembeli.
Kalau pembeli sudah ketemu, disana sudah sesuai dengan selera pembeli, harga
dan mutu sudah disepakati, waktu pengiriman barang sudah direncanakan, kontrak
sudah ditandatangani, dan L/C sebagai sarana untuk pembayaran sudah diterima
pula, masih ada lagi hal-hal yang perlu diurus yaitu :
a. Barang yang harus
dipersiapkan untuk “ready for export”
b. Pengepakan harus
sesuai dengan layak
c. Kubikasinya harus sesuai dengan ukuran
standar peti kemas supaya ongkos angkutnya rendah
d. Perusahaan pelayanan harus dihubungi
untuk membukukan muatan
e. Pemberitahuan ekspor barang harus
dipersiapkan dengan bank devisa dan bea cukai
f. Dokumen pengapalan harus dipersiapkan
4. Masalah fasilitator ekspor
Daya saing suatu komoditi ditentukan oleh factor langsung dan
tidak langsung. Factor langsung diantaranya adalah mutu komoditi, harga, waktu
penyerahan, intensitas promosi, saluran pemasaran, dan layanan purna jual.
Sedangkan factor tidak langsung misalnya fasilitas ekspor dan subsidi
pemerintah.
Kesimpulan :
Dalam transaksi perdagangan internasional lazimnya cara
pembayaran yang sering kali digunakan oleh importir dan eksportir adalah Letter
of Credit atau “jaminan bersyarat”. Dengan menggunakan L/C lebih menguntungkan
bagi kedua belah pihak karena dengan melalui L/C resiko dalam transaksi
pembayaran mereka dapat dialihkan oleh bank.
DAFTAR PUSTAKA
Moerjono, Transaksi Perdagangan Luar Negeri, Documentary Credit
& Devisa, Liberty, Yogyakarta.
Sembiring Santoso, Hukum Dagang, Citra Aditya Bakti, Bandung,
2001.
Rambe Manalu, Paingot, Hukum Dagang Internasional, Novindo
Pustaka Mandari, Jakarta, 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar