Rabu, 12 Juni 2013

JURNAL "HUKUM DAGANG"

Judul   : PROBLEM HUKUM DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Abstrak :
Salah satu bagian dari hukum jual beli yang seringkali menimbulkan kasus-kasus hukum dalam praktek adalah aspek perjanjian jual beli yang dilakukan secara internasional atau dalam transaksi perdagangan internasional, yaitu jual beli antara para pihak yang berbeda pada Negara yang berbeda. Memang perjanjian jual beli secara internasional akan mengundang hal-hal yang berbeda dengan jual beli secara domestic.
Perdagangan antar Negara ini sebenarnya sudah ada sejak jaman dahulu meskipun dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli serta pembayarannya dilaksanakan di tempat transaksi berlangsung. Dalam perdagangan internasional, pihak penjual lazimnya disebut eksportir dan pihak pembeli disebut importer. Hubungan perdagangan itu telah terjadi jika pihak penjual maupun pembeli telah mencapai kesepakatan dalam transaksi jual beli. Lazimnya kesepakatan terjadi oleh kedua belah pihak terutama mengenai system pembayaran yang dipakai umumnya adalah Letter of Credit atau jaminan bersyarat.
Pendahuluan :
Adanya interpendensi kebutuhan itulah yang menyebabkan adanya perdagangan internasional. Masing-masing memiliki keunggulan dan disisi lain juga memiliki kekurangan. Dapat terjadi hasil produksi suatu Negara berlebih atau sebaliknya membutuhkan komoditas lain yang belum dapat diproduksi di negaranya, mungkin juga belum dapat dipakai langsung karena masih berupa bahan mentah yang memerlukan proses produksi lebih lanjut. Bahan mentah tersebut selanjutnya mungkin dibutuhkan Negara lain sebagai bahan baku pabriknya.
Pembahasan :
      System pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional
Cara pembayaran dengan L/C adalah yang paling ideal karena resiko bagi eksportir dan importer dapat dialihkan oleh bank. L/C secara mudah dapat diartikan sebagai “jaminan pembayaran bersyarat” yang merupakan surat yang diterbitkan oleh bank atas permintaan importer yang ditujukan kepada bank lain di Negara eksportir untuk kepentingan pihak eksportir dimana eksportir diberi hak untuk menarik wesel-wesel atas importer yang bersangkutan sebesar jumlah uang yang disebutkan dalam surat itu.
Jadi dalam L/C ada berbagai pihak yang terlibat yaitu :
1.      Opener (Applicant) yaitu importir
2.      Opening bank (Issuing bank) yaitu bank devisa tempat importir membuka L/C
3.      Advising bank yaitu bank yang menjadi koresponden issuing bank di Negara eksportir
4.      Beneficiary yaitu eksportir
5.      Negotiating bank yaitu bank dimana benefiary dapat menguangkan dokumen ekspor tersebut.
      Sering terjadi advising bank dan negotiating bank ada pada bank yang sama.
Pemilihan jenis L/C selain mempertimbangkan resiko tentunya juga bergantung pada perjanjian dan kesepakatan yang diambil pada saat dilakukan korespondensi transaksi ekspor-impor. Pengaruh bargaining power masing-masing pihak juga sangat menentukan L/C yang disepakati.
Kendala-kendala yang dialami dalam transaksi perdagangan internasional
1.      Masalah produksi
Ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus dalam masalah produksi antara lain :
a.       Desain, tipe atau model dari komoditi yang akan diekspor harus sesuai dengan perkiraan “selera” calon pembeli.
b.      Kapasitas
c.       Mutu komoditi

2.      Masalah pemasaran
Kunci keberhasilan ekspor bergantung pada pemasaran. Produk yang berlimpah tidak aka nada artinya jika tidak ada pembeli, tetapi menemukan pembeli juga bukanlah pekerjaan yang mudah, kita dihadapkan pada dua hal yang pokok yang harus dicarikan jalan keluarnya :
a.       Menentukan pasar atau menentukan calon pembeli
b.      Menentukan saluran pemasaran (marketing cannel)

3.      Masalah penanganan ekspor
Tujuan akhir dari upaya pemasaran adalah menentukan pembeli. Kalau pembeli sudah ketemu, disana sudah sesuai dengan selera pembeli, harga dan mutu sudah disepakati, waktu pengiriman barang sudah direncanakan, kontrak sudah ditandatangani, dan L/C sebagai sarana untuk pembayaran sudah diterima pula, masih ada lagi hal-hal yang perlu diurus yaitu :
a.       Barang yang harus dipersiapkan untuk “ready for export”
b.       Pengepakan harus sesuai dengan layak
c.       Kubikasinya harus sesuai dengan ukuran standar peti kemas supaya ongkos angkutnya rendah
d.      Perusahaan pelayanan harus dihubungi untuk membukukan muatan
e.      Pemberitahuan ekspor barang harus dipersiapkan dengan bank devisa dan bea cukai
f.      Dokumen pengapalan harus dipersiapkan

4.      Masalah fasilitator ekspor
Daya saing suatu komoditi ditentukan oleh factor langsung dan tidak langsung. Factor langsung diantaranya adalah mutu komoditi, harga, waktu penyerahan, intensitas promosi, saluran pemasaran, dan layanan purna jual. Sedangkan factor tidak langsung misalnya fasilitas ekspor dan subsidi pemerintah.
Kesimpulan :
Dalam transaksi perdagangan internasional lazimnya cara pembayaran yang sering kali digunakan oleh importir dan eksportir adalah Letter of Credit atau “jaminan bersyarat”. Dengan menggunakan L/C lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak karena dengan melalui L/C resiko dalam transaksi pembayaran mereka dapat dialihkan oleh bank.
DAFTAR PUSTAKA
Moerjono, Transaksi Perdagangan Luar Negeri, Documentary Credit & Devisa, Liberty, Yogyakarta.
Sembiring Santoso, Hukum Dagang, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Rambe Manalu, Paingot, Hukum Dagang Internasional, Novindo Pustaka Mandari, Jakarta, 2000.






BAB 14



PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. 

  
Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Suatu konflik atau sengketa tidak akan selesai sampai konflik atau sengketa tersebut terselesaikan. Sebenarnya penyelesaian sengketa secara damailah yang diinginkan. Dimana bertujuan untuk mencegah dan menghindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar individu,kelompok,organisasi,lebaga bahkan antar negara sekalipun. Namun dengan cara perdamaian haruslah dengan hati yang lapang menerima segala kesepakatan yang disetujui. Dan dengan cara damai haruslah adil dimana yang berhak mendapatkan dialah yang berhak mendapatkan, dan yang tidak berhak mendapatkan haruslah menerima kalau hal yang dipermasalahkan bukan mmenjadi haknya. Penyelesaian sifatnya adalah segera. Karena jika tidak segera ditanggapi dengan tanggap maka permasalahan atau sengketa akan semakin memuncak. Dimana masalah bisa menjadi semakin besar  dan mengakibatkan adanya kekerasan diantara kedua belah pihak tersebut.

Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan). Jelas sekali dalam undang-undang sudah tercantum pasal mengenai perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Yang jelas kita lihat adalah koperasi dimana koperasi menggunakan asas kekeluargaan. Dan banyak pula kita jumpai perusahaan besar yang dalam operasi usahanya menggunakan jenis koperasi. Dimana segala sesuatunya dijalankan bersama dan dengan asas kekeuargaan. Tak heran jika perusahaan tersebut sukses besar. Karenan dengan asas kekeluargaan semua dibicarakan dengan adanya saling menghormati dan menghargai pendapat, hak dan kewajiban masing-msing anggotanya. Nah kita kembali ke topik bahasan, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui berbagai macam cara. Cara-cara tersebut diantaranya sebagai berikut:

1.      Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, tidak melibatkan pihak ketiga, dan diantara keduanya tidak ada lagi berselisih paham setelah mendapatkan keputusan penyelesaian sengketanya, serta keduanya saling menerima kesepakatan yang diambil tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dimana keduanya tidak ada yang merasa dirugikan.
2.      Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak keduanya dimaksud untuk mencari fakta.
Hal ini bisa kita sebut misalnya melalui kepolisian, dimana akan dikupas tuntas, diselidiki hingga ketemu akar masalahnya. Dan fakta yang benar itulah yang benar dan harus diterima oleh kedua belah pihak.
Selain itu, contoh yang bisa kita ambil adalah dalam sengketa perebutan anak. Dimana siapa yang menjadi orang tua kandungnya. Hal ini bisa meminta pihak ketiga(pihak rumah sakit) untuk melakukan tes DNA. Dimana hasil yang keluar dari pihak rumah sakit menjadi bukti dari sengketa tersebut yang kemudian untuk dijadikan penyelesaiannya..

3.      Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Bisa kita ambil contoh kedua pihak yang bersengketa sudah tidak bisa mengatasi masalahnya atau sudah  bosan menghadapinya, oleh karena itu mereka menggunakan jasa seperti pengacara. Dalam hal ini pihak yang bersengketa memberikan kuasa kepada jasa yang dipercaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Sering kita sebut pengacara. Dimana pengacara mencari bukti kebenaran yang memihak kepada yang memberi perintah namun tetap mematuhi peraturan undang-undang yang berlaku. Selain itu juga bisa kita ambil contoh, klien atau yang bersengketa misalkan saja mengurus atau menyelesaikan kasusnya ke dinas pemerintahan yang mengurus masalah hak milik tanah dan bangunan. Disini pemerintah akan berusaha untuk mencari kebenaran yang ada tanpa menyembunyikan fakta sekecil apapun. Hasil yang dicapai tentu harus diterima kedua pihak yang bersengketa.

Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
1.      Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya. Yang dimaksudkan disini, karena dengan kekayaan orang tersebut dapat menyuap jaksa atau bahkan dapat memanipulasi data.
2.      Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan. Disini orang besar atau orang kaya dengan kekuasaan mereka serta kepandaiannya mereka mengerti akan prosedur yang harus dilalui, jauh dengan kalangan rakya biasa yang tidak mengerti atau kekurang pahaman mereka akan setiap prosedur, dengan kekurang pahaman kalangan biasa hal ini bisa sangat mudah mereka dibohongi oleh kalangan besar dengan manipulasi data atau fakta yang sesungguhnya terjadi.

Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
1.      Untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
kenapa suatu konflik diperkarakan, karena keduanya sama-sama menginginkan ap yang diperebutkan itu menjadi miliknya. Oleh karenanya mereka memperkarakan suatu sengketa dan mencari pemecahannya yang menurut mereka itu adil.
2.      Pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Yang dimaksud adalah karena kedua belah pihak sudah lama menunggu suatu konflik yang telah berkepanjangan ini segera usai. Oleh karena itu kedua  belah pihak memperkarakan dengan melaporkan kepada polisi atau pengacara atau dengan penyelidikan bermaksud untuk lebih cepat mendapatkan hasil yang diperkarakan..
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
Memperkarakan sengketa melalui pengadilan justru akan membuat semakin lama karena begitu banya prosedur yang harus diikuti. Selain itu juga dalam pengadilan prosesnya lebih dan sangat forma. Disamping biaya yang sangat tinggi karena harus membayar administrasi dan pengacara yang super mahal, memperkarakan melalui pengadilan justru secara umum tidak dianggap dan kurang memberi kesempatan yang wajar bagi yang rakyat biasa. Berikut  lebih ringkasnya dari penjelasan barusan :
1.      Lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
2.      Biaya tinggi (very expensive),
3.      Secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
4.      Kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.

SISTEM ALTERNATIF YANG DIKEMBANGKAN
a).Sistem Mediation
b). Sistem Minitrial
c).Sistem Concilition
d).Sistem Adjudication
e). Sistem Arbitrase


a). Sistem Mediation
      Mediasi adalah salah satu alternatif yang dikembangkan. Selain sistem Mediation sistem yang dikembangkan diantaranya adalah Sistem Minitrial, Sistem Concilition, Sistem Adjudication, Sistem Arbitrase.
Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Mediatornya disini kita sebut saja misalnya pengadilan. Dimana dengan sistem ini kedua  pihak  yang bersengketa datang bersama secara pribadi saling berhadapan antara satu dengan yang lain. Kedua pihak berhadapan langsung dengan mediator dimana mediator merupakan pihak ke tiga dimana mediator disini tidak memihak pihak manapun bisa dikatakan pihak ke tiga atau mediator haruslah netral.
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa Peran dan fungsi mediator adalah membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara kedua pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Karena apabila hal tersebut terjadi keduanya hanya akan terjebak, pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way). Ya, untuk apa kita menggunakan mediator kalau kedua pihak tidak mengikuti prosedur yang ada. Jika diibaratkan, untuk apa kita menggunakan jasa perahu kalau kedua pihak bermaksud mendapatkan keuntungan lebih dengan berenang sehingga lebih cepat untuk mendapatkan ikan. Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi. Mediasi bertujuan untuk mencapai kompromi yang maksimal. sedangkan kompromi sendiri, kedua pihak sama-sama menang atau win-win, oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.

Manfaat yang paling menonjol, antara lain:
1.      Penyelesaian cepat terwujud (quick).
2.      Biaya Murah (inexpensive)
3.      Bersifat Rahasia (confidential)
4.      Bersifat Fair dengan Metode Kompromi
5.      Hubungan kedua belah pihak kooperatif.
6.      Hasil yang dicapai WIN-WIN
7.      Tidak Emosional.

b). Sistem Minitrial
Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
1.      setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
2.      sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat  diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
 
c). Sistem Concilition
Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
1.      pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai.
2.      setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.

Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim.
Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.
Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
2.      kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
3.      ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui konsolidasi,
4.      keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.

Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.
Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan. Sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis. Hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict). Oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
d). Sistem Adjudication
Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.
Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka, orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator, dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge), oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).

Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.
Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional, dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party), sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e). Sistem Arbitrase
Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.
Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti sederhana dan cepat (informal dan quick), prinsip konfidensial, diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.

Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
1.      Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari:
a.      Biaya administrasi
b.      Honor arbitrator
c.      Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator
d.      Biaya saksi dan ahli.
Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.

2.      Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.

Kelebihan tersebut antara lain:
1.      Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
2.      dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
3.      para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
4.      para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
5.      putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
1.      Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
2.      Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
3.      Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.

Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
1.      Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
2.      Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
3.      Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).


Sumber :
 

BAB 13



Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

1. Pengertian
Secara etimologi, kata “monopoli” berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu.
“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

2.  Azas dan Tujuan
Azas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3. Kegiatan yang dilarang
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya

4. Perjanjian yang dilarang
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli .
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.

5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam  UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri


(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi




6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan

7. Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.