BAB II
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Tujuan koperasi adalah untuk
mensejahterakan anggotanya.
1.
Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang.
·
Penggabungan
orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara
demokratis.
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Sumber :
http://ayuanatari.blogspot.com/2011/01/definisi-ilo.html
2.
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago
/ 1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum,
yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi Dooren
Sudah
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang
-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
4.
Definisi Hatta
Adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
5.
Definisi
Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong-royong.
6.
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
TUJUAN KOPERASI
1.
Menurut UU
no 25/1992 pasal 3,
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat
yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
2.
MenurutUU no 25/1992 pasal 4, Koperasibertujuan :
- Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi lainnya :
- Sebagai urat nadi perekonomian
- Sebagai upaya mendemokrasikan social ekonomi di indonesia
- Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesame warga indonesia
- Meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
Tujuan dan Nilai Koperasi
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
3.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba
(profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan
(service at cost).Untuk koperasi di indonesia,
tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
(UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan dan manfaat koperasi
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
- Memajukan kesejahteraan anggota
- Memajukan kesejahteraan masyarakat
- Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat
lain yakni:
- Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
- Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Prinsip – Prinsip Koperasi
Koperasi tentu saja memiliki
prinsip – prinsip yang digunakan untuk menjalankan kegiatan koperasi. Prinsip
ini pada dasarnya hampir sama dengan tujuan dari koperasi itu sendiri yang
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan masyarakat. Untuk lebih jelasnya
mari kita lihat satu persatu prinsip – prinsip koperasi menurut para hali,
organisasi dan menurut Undang Undang Dasar .
1. Prinsip Munker- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar